Jumat, 25 Juni 2010

AWAS.....RAPERDA PAJAK DISAHKAN,
KENDARAAN KUNO DILARANG BERKELIARAN



Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda nanti, kendaraan kuno atau kendaraan yang umurnya dibawah 25 tahun (per tahun raperda disahkan) tidak boleh berkeliaran di jalan raya.

Ketua Pansus DPRD Jatim pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Kartika Hidayati, dihubungi, Rabu (23/6) mengatakan, selama ini masih banyak kendaraan kuno yang beroperasional di jalan raya. Seperti halnya kendaraan angkutan umum, sepeda motor, dan mobil pribadi.

Kartika menjelaskan, kondisi kendaraan-kendaraan tua itu sebagian besar tidak layak jalan. Sebab, selain kondisi mesin yang tua, kenyamanan, dan penunjang keselamatan kendaraannya terkadang tidak optimal. “Kadang-kadang remnya tidak terlalu berfungsi (blong, red). Otomatis sangat membahayakan bagi pengguna kendaraan tersebut,dan pengguna kendaraan lainnya,” terangnya.

Selain itu, asap yang dihasilkan dari kendaraan tua itu terlalu banyak, sehingga dapat mencemari polusi udara. Dengan banyaknya polusi yang dihasilkan kendaraan, maka dapat menggangu pernafasan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Jatim tersebut, larangan penggunaan kendaraan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan kuno yang tidak terawat oleh si pemiliknya. Tetapi, kebijakan ini juga akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan tua yang terawatt.


“Kebijakan ini akan berlaku untuk semua kendaraan tua, baik yang terawat maupun yang tidak terawat, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Kan juga ada yang hobi mengkoleksi kendaraan-kendaraan kuno, tapi kebijakan ini netral tidak pandang bulu,” terangnya.


Kendaraan–kendaraan tua tersebut hanya diperbolehkan berkeliaran di jalan yang tidak padat dilalui pengendara. Kendaraan kuno boleh beroperasi di jalan raya pada hari libur kerja. Sebab, di hari libur tersebut, volume kendaraan yang melintasi jalan raya tidak banyak.


DPRD akan melakukan dengar pendapat dengan asosiasi atau club kendaraan-kendaraan kuno untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan mencari solusi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Kita belum tahu solusi atas kebijakan ini. Kalau pemerintah harus membeli kendaraan masyarakat, pasti tidak sanggup. Untuk itu, kita akan panggil asosiasi kendaraan kuno,” ungkapnya.


Pihaknya optimistis volume kendaraan kuno akan dapat menurun, jika kebijakan ini diberlakukan di Jatim. Di sisi lain, dapat mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh asap-asap kendaraan kuno tersebut. (jn/pr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar