Senin, 07 Juni 2010

MASYARAKAT HARUS MELEK UU PORNOGRAFI


Setelah mengadakan sosialisasi Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi akhir bulan lalu, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jatim makin gencar melakukan sosialisasi UU itu agar masyarakat faham benar tentang pornografi. Berdasarkan hasil sosialisasi pertama, ternyata banyak masyarakat maupun pegawai SKPD di jajaran Pemprov Jatim yang belum tahu tentang UU ini.
Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan BPPKB Jatim, Herawanto Ananda, di kantornya, Selasa (1/6) mengatakan, masyarakat harus sadar betul tentang keberadaan UU pornografi ini, sehingga dapat bertindak apabila pornografi merajai di sekitar tempat tinggal warga. Tidak hanya masyarakat awam saja ternyata yang belum menyadari keberadaan UU pornografi, pegawai pemerintahan baik di Pemprov Jatim maupun pemkab/pemkota juga belum menyadarinya.
“Ketika sosialisasi kemarin, ternyata sebagian besar peserta baru pertama kali mendengar dan mengetahui keberadaan UU pornografi ini. Padahal, UU ini sudah disyahkan sejak 2008 lalu, namun sosialisasi dari pusat tidak optimal,” ujarnya.
Menurut Herawanto, sosialisasi ini dilandaskan pada surat menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang baru diterimanya awal bulan lalu. “Saya baru terima suratnya bulan lalu, langsung saya tindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang ini kepada seluruh BPPKB kabupaten/kota dan juga instansi di lingkungan SKPD Pemprov Jatim,” jelasnya.
Tanggapan dari peserta sangat bagus. Mereka berkomitmen untuk menggelar acara serupa di instansinya maupun di daerah masing-masing. Selama ini, mereka hanya mengetahui seputar peraturan tentang ponografi di KUHP, sedangkan UUnya masih belum, Padahal sudah 2 tahun disyahkan.
Dia berharap, ke depan dapat menjalin kerjasama selain dengan Diskominfo Jatim saat ini, juga menjalin kerjasama dengan Polda maupun Kodam V Brawijaya untuk pengoptimalan pemberantasan pornografi di Jatim. Selain itu, semoga segera dilakukan koordinasi di pusat agar diadakan forum pembahasan sosialisasi UU ini semua daerah di Indonesia, tidak hanya di Jatim.
Sementara itu, Jatim merupakan provinsi pertama yang menggelar sosialisasi UU pornografi. Ini dikemukakan Dr Ade Armando, dosen di Universitas Indonesia sekaligus pemerhati perempuan. Berdasarkan pandangannya, hingga pertengahan 2010 ini, baru Jatim yang menggelar sosialisasi tentang UU Pornografi. Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi BPPKB Jatim sekaligus Ade merasa sedih dengan kurang pekanya daerah lain. Padahal, dengan UU ini, kaum perempuan lah yang diuntungkan dan dapat mengurangi angka pelecehan seksual dan kekerasan akibat perempuan.
Ade juga menulis buku yang berjudul Mengupas Batas Pornografi. Dalam buku ini dikupas secara tuntas semua yang terkait dengan pornografi. Sedangkan pada tahun 2001, Associated Press dunia mengungkapkan bahwa Indonesia adalah Surga Pornografi, namun sekarang predikat itu sudah hilang dan menjadi acuan untuk menekan angka pornografi di Indonesia dan Jatim pada khususnya.
“Undang-Undang ini memiliki kelemahan, yaitu masih bisa dikompromikan, tidak seperti KUHP yang lebih mengikat peraturannya,” ujarnya.(pr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar