Senin, 07 Juni 2010

TINGKATKAN PELAYANAN HUKUM, WAJIB BUKA RUANG PUBLIK

Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pelayanan publik tentang hukum kepada masyarakat, diwajibkan kepada instansi Hukum wajib membuka ruang pengaduan atau ruang publik. Hal ini terkait untuk peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi kepada masyarakat.
“Jadi kepada semua unit jajaran KemenKumham dan pelayanan pemerintahan di Jatim diwajibkan membuka ruang pengaduan publik kepada masyarakat, sehingga diharapkan dengan dibukanya ruang publik dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelayanan hukum dan instansi pemerintahan lainnya kepada masyarakat,“ ujar Kakanwil KemenKumham Jatim, Sihabbudin, Bc,Ip.SH.MH, usai acara Sosilaisasi UU 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kanwil KemenKumham, awal pekan lalu.
Dikatakannya, dewasa ini masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik masih banyak dihadapkan dengan kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks
Mengapa sosialisasi ini penting ia mengatakan, karena salah satu asas hukum bahwa semua orang dianggap tahu hukum jadi tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi pelanggaran hukum bahwa ia tidak tahu hokum. Artinya, asa yang menganggap semua orang tahu hukum harus diimbangi dengan upaya penyelenggaraan negara untuk mendesiminasi hukum itu sendiri
Maka itu ia berharap kepada semua instansi hukum baik itu di pemerintahan di Jatim baik yang sudah maupun yang belum memberikan informasi kepada masyarakat dapat memberikan pelaksanaan pelayanan terpadu dan terbuka kepada masyarakat dengan baik, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil warga negara atas barang publik, jasa dan andministrasi.
Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak asasi Manusia (Yankum) Jatim, I Nyoman Sudiro Ardhyasa, SH MH mengatakan, tujuan sosilaisasi ini untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan baik
Ia menjelaskan, untuk menciptakan atau mendekatkan birokrasi pemerintahan dan rakyat yaitu, pertama Simplicity (administrasi yang sangat sederhana), kedua harmony (adanya keselarasan di antara mereka yang berperan di setiap cabang pemerintahan), ketiga Facility (memberikan fasilitas untuk adanya perubahan), keempat desantralisasi, dan kelima yaitu pertanggungjawaban dalam memberikan otoritas yang diberiikan kepadanya
Dengan menerapkan sistem ini diharapkan pemerintah daerah akan ditempatkan pada posisi yang baik dan dapat dikoreksi kinerjanya oleh masyarakat dan juga pemerintahan di daerah tersebut
Tentang sanksi bagi penyelenggara dan pelaksana Nyoman menegaskan, jika salah satu tidak melaksanakan atau tidak menyediakan akan diberikan teguran tertulis dan apabila tidak melaksanakan selam tiga bulan akan dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. (pr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar